Jepang
Pasangan Jepang Diduga Produksi Pornografi Anak di Laos dan Myanmar
Pasangan Jepang Diduga Produksi Pornografi Anak di Laos dan Myanmar

Kasus pornografi anak kembali mencuat setelah aparat di Jepang menangkap dua pasangan Jepang yang diduga memproduksi konten ilegal di Laos dan Myanmar. Penangkapan ini memicu sorotan publik karena melibatkan ribuan video cabul yang ditemukan dalam media penyimpanan para pelaku.

Dugaan Produksi Pornografi Anak oleh Pasangan Jepang

Kepolisian Prefektur Aichi menangkap dua warga negara Jepang atas dugaan pembuatan pornografi anak di Laos dan Myanmar. Kedua pria tersebut adalah Kazuhiko Uji, 65 tahun, yang berdomisili di Nagoya tanpa pekerjaan tetap, serta Yoshihiro Shirai, seorang dokter gigi berusia 60 tahun asal Osaka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi rekaman cabul dengan gadis di bawah umur di negara Asia Tenggara tersebut, sehingga kasus ini menyoroti tindakan kriminal oleh pasangan Jepang.

Uji dituduh merekam video dirinya melakukan tindakan cabul dengan gadis di bawah usia 18 tahun di Laos sekitar Maret tahun ini. Sedangkan Shirai diduga melakukan kejahatan serupa di Myanmar sekitar Oktober tahun lalu. Aparat menilai keduanya sadar melakukan pelanggaran hukum serius terkait pornografi anak yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap korban.

Ribuan Video Cabul Disita dari Media Milik Pasangan Jepang

Setelah penangkapan, Uji memilih bungkam terhadap tuduhan pelanggaran Undang-Undang Anti-Pornografi Anak, sementara Shirai membantah sebagian tuduhan dengan alasan tidak mengetahui usia korban. Polisi menduga kedua pria tersebut membayar untuk bertemu para gadis muda. Investigasi terhadap ponsel pintar dan data digital mereka mengungkap percakapan tentang prostitusi anak di luar negeri yang menghubungkan aktivitas mereka di Laos dan Myanmar.

Lebih lanjut, media penyimpanan milik Uji berisi lebih dari 1.000 video cabul. Sedangkan Shirai memiliki lebih dari 10.000 video cabul di perangkatnya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pasangan Jepang tersebut telah lama melakukan tindakan ilegal terkait pornografi anak di Laos dan Myanmar.

Peringatan Kedutaan Jepang di Laos Terkait Pornografi Anak

Kedutaan Besar Jepang di Laos pada Juni lalu mengeluarkan peringatan resmi setelah mendapati unggahan media sosial yang mengaitkan warga Jepang dengan prostitusi anak. Peringatan tersebut menegaskan bahwa hukum Laos mengkriminalisasi prostitusi, termasuk jika melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, aturan di Laos dan Myanmar juga memiliki ketentuan yang menjerat pelaku kejahatan seksual meski dilakukan di luar negeri, sehingga pasangan Jepang yang terlibat pornografi anak tetap dapat dijerat hukum.

Kedutaan pun mendesak warga negara Jepang untuk mematuhi hukum setempat dan menghindari aktivitas ilegal. Kasus pasangan Jepang ini menjadi peringatan keras akan bahaya dan konsekuensi hukum serius bagi siapapun yang mencoba melakukan kejahatan serupa di Laos maupun Myanmar.

 

Sumber