Jepang
Turis Amerika masuk Jepang dengan senjata
Turis Amerika masuk Jepang dengan senjata

Seorang turis asal Amerika Serikat bernama Alan Randy Peterson (73 tahun) ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Hyogo karena diduga membawa senjata api ke Jepang. Penangkapan terjadi di Ruang Inspeksi Terminal Pelabuhan Bea Cukai Kobe pada tanggal 23 Maret sekitar pukul 17.00 waktu setempat, sebagaimana dilaporkan oleh Sankei Shimbun pada 2 April.

Peterson dituduh melanggar Undang-Undang Pengawasan Senjata Api dan Pedang. Ia mengaku bahwa pistol tersebut terbawa tanpa sengaja dalam kopernya saat bepergian dari Hawaii ke Jepang. Peterson tiba sebagai wisatawan melalui Bandara Internasional Kansai pada 22 Maret, membawa sebuah pistol beserta tiga butir peluru.

Keesokan harinya, Peterson dan istrinya menaiki kapal pesiar dari Pelabuhan Kobe. Di atas kapal, ia menyampaikan kepada kru bahwa ia tidak sengaja membawa senjata api dari Amerika Serikat. Setelah laporan dari pihak kapal diterima, polisi memeriksa barang bawaannya dan menemukan senjata tersebut dalam sebuah kantong kain di dalam koper. Peterson juga menyatakan bahwa ia telah membuang peluru-peluru tersebut di tempat sampah toilet terminal pelabuhan. Polisi kemudian menemukan dan mengamankan ketiga peluru tersebut.

Diketahui bahwa undang-undang Jepang sangat ketat dalam mengatur kepemilikan senjata api. Warga sipil hanya boleh memiliki senjata dalam konteks tertentu seperti berburu atau olahraga menembak, itupun dengan persyaratan yang sangat ketat. Kepemilikan pistol oleh individu dilarang keras di negara tersebut.

Peterson menginap di sebuah hotel di Osaka bersama istrinya, dan baru menyadari keberadaan senjata tersebut pada pagi harinya. Ia mengaku memilih pergi ke Kobe karena merasa akan lebih mudah menyampaikan informasi dalam bahasa Inggris di sana.

 

Ⓒ Tokyo Reporter