Biaya Izin Tinggal Permanen Jepang Naik 20 Kali Lipat jadi 200.000 Yen
Biaya izin tinggal permanen Jepang naik 20 kali lipat jadi 200.000 yen. Warga asing juga wajib penuhi syarat baru: penghasilan, pensiun, dan bahasa Jepang.
Seputar Otaku - Biaya izin tinggal permanen Jepang naik 20 kali lipat menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp 22,7 juta bagi warga asing yang mengajukan permohonan. Selain tarif baru, pemohon kini juga harus memenuhi persyaratan tambahan terkait penghasilan, iuran pensiun, dan kemampuan berbahasa Jepang.
Kebijakan itu memicu antrean panjang di kantor-kantor imigrasi pada awal pekan ini, saat para pemohon berlomba mengajukan berkas sebelum tarif baru berlaku. Kantor imigrasi utama di Tokyo melaporkan waktu tunggu lebih dari tujuh jam.
Menteri Sanae Takaichi Jadi Alasan Kenaikan Biaya Izin Tinggal Permanen

Kenaikan ini merupakan bagian dari rangkaian perubahan kebijakan imigrasi di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu prioritas sejak menjabat pada Oktober 2025. Pada Juli, pemerintah lebih dulu menaikkan biaya visa lima kali lipat bagi seluruh warga asing, kenaikan pertama dalam 50 tahun. Otoritas menyebut langkah itu mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar.
Dalam unggahan di X beberapa hari sebelum tarif baru berlaku, Takaichi menyatakan pemerintah menyadari sebagian warga merasa khawatir atau diperlakukan tidak adil seiring bertambahnya warga asing. Ia menegaskan kebijakan terhadap warga asing akan diterapkan secara tertib agar warga Jepang dan warga asing dapat hidup dengan aman.
Jumlah penduduk asing di Jepang melampaui 4,12 juta orang pada akhir 2025, naik 9,5 persen dari tahun sebelumnya dan mencetak rekor baru. Di sisi lain, populasi yang menua membuat Jepang kian bergantung pada pekerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Sebelumnya, warga asing yang belum memegang izin tinggal permanen membayar 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status atau perpanjangan masa tinggal. Mulai 1 Oktober, besaran biaya disesuaikan dengan durasi izin, dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk lima tahun atau lebih. Pemohon yang mengalami kesulitan keuangan atau berstatus pengungsi mendapat potongan biaya.
Persyaratan baru mencakup tiga hal. Pertama, pemohon harus berpenghasilan stabil, setara atau lebih tinggi dari rata-rata di Jepang. Data Juli mencatat pendapatan rumah tangga rata-rata sebesar 5,75 juta yen pada 2024. Kedua, perkiraan tunjangan pensiun pemohon harus setara dengan peserta sistem pensiun karyawan selama 30 tahun, meski nilai aset keuangan dapat dipertimbangkan jika perkiraan itu belum mencukupi. Ketiga, mulai April tahun depan, pemohon wajib memiliki kemampuan dasar berbahasa Jepang. Media setempat melaporkan aturan ini mendorong lonjakan pendaftar sekolah bahasa Jepang dan peserta Ujian Kemampuan Bahasa Jepang (JLPT).
Kebijakan ini mengundang kritik. Micaiah Stevens, warga asing berusia 37 tahun yang sudah 10 tahun tinggal dan bekerja di Tokyo, belum sempat melengkapi dokumen sebelum tarif naik. Ia tetap berencana mengajukan permohonan, tetapi menilai kebijakan baru memperlakukan warga asing secara tidak adil. Menurutnya, hambatan bahasa dan budaya sudah cukup besar sehingga sebagian tenaga profesional enggan datang, dan kebijakan ini tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Rekomendasi
Tokyo Diguyur Hujan 34 Hari Berturut-turut, Fans Mengaitkannya dengan Tenki no Ko
59 minutes ago
Komunitas Forza Horizon 6 di Jepang Protes Masif Soal Gelombang Banned Mobil Itasha
2 weeks ago
Fenomena Buku Bekas Jepang Diborong Berton-ton demi Pelatihan Model AI
2 weeks ago
Netizen Jepang di X Buka Diskusi: Pilih Anak Otaku atau Berandalan?
3 weeks ago
Komentar
0 komentar di artikel ini
Komentar memakai akun Mokultur agar moderasi dan identitas komunitas tetap rapi.