
Putusan terbaru dari pengadilan Korea Selatan menggemparkan dunia hukum internasional, khususnya terkait kompensasi korban kerja paksa dan tanggung jawab perusahaan Jepang. Dalam kasus ini, Mitsubishi Heavy Industries diperintahkan membayar ganti rugi kepada Kim Han-soo, seorang pria Korea berusia 107 tahun yang menjadi korban kerja paksa Jepang selama masa penjajahan. Putusan ini menjadi babak baru dalam perjuangan panjang para korban kolonialisme Jepang di era Perang Dunia II yang selama puluhan tahun mencari keadilan.
Gugatan Kompensasi Korban Kerja Paksa Menang di Pengadilan
Setelah hampir delapan dekade menunggu keadilan, Kim Han-soo, korban kerja paksa asal Korea Selatan, akhirnya memenangkan gugatan kompensasi korban kerja paksa terhadap Mitsubishi Heavy Industries. Pengadilan Banding Seoul membatalkan keputusan sebelumnya yang menolak gugatan dengan alasan masa kedaluwarsa hukum. Putusan pengadilan terbaru ini menegaskan bahwa dasar hukum gugatan harus mengacu pada keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 tentang tanggung jawab perusahaan Jepang. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan bahwa korban kerja paksa masih memiliki hak hukum atas kompensasi dari perusahaan Jepang yang memanfaatkan tenaga kerja selama penjajahan.
Kim Han-soo dipaksa bekerja di galangan kapal milik Mitsubishi pada tahun 1944, saat Jepang menjajah Korea dari 1910 hingga 1945. Meskipun gugatan diajukan pada tahun 2015, tiga tahun setelah Mahkamah Agung menyatakan korban kerja paksa dapat menggugat secara hukum, pengadilan banding menyatakan perhitungan kedaluwarsa hukum harus dimulai dari keputusan tahun 2018, bukan 2012. Hal ini membuka kembali ruang bagi banyak korban lainnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dari perusahaan Jepang yang terlibat.
Kontroversi Antara Keputusan Pengadilan dan Sikap Mitsubishi
Meskipun pengadilan Korea memutuskan bahwa Mitsubishi harus membayar kompensasi sebesar 100 juta won (sekitar USD 73.400), pihak perusahaan tampaknya tidak akan memenuhi keputusan tersebut. Hal ini memperkuat kontroversi mengenai sikap perusahaan Jepang terhadap korban kerja paksa dan keputusan hukum dari luar negeri. Jepang secara resmi tetap berpendapat bahwa semua tuntutan ganti rugi korban kerja paksa telah diselesaikan melalui perjanjian bilateral Korea-Jepang tahun 1965 yang mencakup kompensasi ekonomi dan normalisasi hubungan diplomatik.
Namun, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak menghapus hak individu untuk menuntut ganti rugi secara personal terhadap perusahaan Jepang yang terlibat dalam kerja paksa. Hal ini menunjukkan adanya konflik antara keputusan pengadilan nasional dan diplomasi internasional, yang hingga kini terus memicu ketegangan antara kedua negara Asia Timur tersebut.
Dampak Hukum dan Harapan Korban Kerja Paksa Lainnya
Keputusan ini menjadi preseden penting bagi ribuan korban kerja paksa lainnya yang mungkin belum mengajukan gugatan atau masih menunggu keadilan. Dengan dasar hukum yang merujuk pada keputusan tahun 2018, para korban kolonialisme Jepang kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan keadilan hukum di pengadilan Korea Selatan. Hal ini menandakan bahwa waktu belum benar-benar habis bagi mereka yang selama ini merasa dilupakan oleh sejarah dan sistem hukum internasional.
Meski begitu, keberhasilan Kim Han-soo belum tentu diikuti dengan pencairan kompensasi, karena Mitsubishi Heavy Industries dapat terus menolak membayar. Tetapi, putusan ini mempertegas kewajiban moral dan hukum yang dimiliki perusahaan terhadap para korban. Dengan demikian, perjuangan seperti ini juga mendorong kesadaran publik global tentang pentingnya akuntabilitas perusahaan dalam kejahatan perang di masa lalu.
Sumber: ©︎ The Korea Times | Dok: © Yonhap
Rekomendasi
.webp)
Nonton Anime The Brilliant Healer's New Life in the Shadows Episode 12 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
1 hari yang lalu.webp)
Nonton Anime The Beginning After the End Episode 12 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
1 hari yang lalu.webp)
Nonton Donghua To Be Hero X Episode 11 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
4 hari yang lalu.webp)
Nonton Anime My Hero Academia: Vigilantes Episode 11 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
4 hari yang lalu.webp)