
Nama bayi yang unik dan kreatif kini tak lagi bebas digunakan di Jepang. Pemerintah Negeri Sakura mengambil langkah serius untuk mengatur pemberian nama anak yang nyentrik dan menyimpang dari norma umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ekspresi individu dan standar sosial yang berlaku, sambil menghindari beban administratif di masa depan.
Jepang Tegas Batasi Nama Bayi Tak Lazim demi Keseimbangan Sosial
Mulai 26 Mei 2025, pemerintah Jepang secara resmi menerapkan revisi Undang-Undang Daftar Keluarga yang mengatur pelafalan dan arti dari nama bayi. Kebijakan ini muncul untuk mengatasi tren “nama kirakira,” yaitu nama-nama yang terlalu mencolok, tidak umum, atau memiliki makna negatif, seperti “Akuma” (iblis) atau “Pikachu” yang menggunakan kanji 光宙. Nama-nama seperti ini dianggap dapat membingungkan dalam sistem administrasi dan berdampak buruk secara sosial maupun psikologis terhadap anak di masa depan.
Dalam peraturan baru ini, setiap nama bayi yang didaftarkan wajib disertai dengan furigana atau pembacaan fonetik dari karakter kanji yang digunakan. Bila nama tersebut dianggap menyimpang dari bacaan umum atau tidak sesuai dengan tradisi pelafalan Jepang, maka pemerintah berhak menolaknya. Tujuannya adalah untuk memastikan nama anak tidak hanya unik, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku.
Arti dan Pelafalan Nama Bayi Kini Diawasi Lebih Ketat
Nama-nama yang memiliki arti negatif, tidak masuk akal, atau terlalu terinspirasi dari budaya populer kini menjadi sorotan utama. Selain berdampak pada kehidupan sosial, nama yang tidak lazim juga menyulitkan sistem pendaftaran administrasi, seperti di sekolah, rumah sakit, dan layanan publik lainnya. Orang tua kini wajib menyertakan alasan tertulis apabila menggunakan pelafalan tidak umum dari kanji, dan dalam kasus tertentu, mereka bisa diminta mengganti nama yang telah didaftarkan.
Lebih dari 3.000 karakter kanji masih diperbolehkan digunakan, selama arti dan pelafalannya tetap berada dalam batasan wajar. Jepang ingin menghindari dampak jangka panjang yang mungkin muncul akibat nama yang terlalu mencolok dan membingungkan bagi sistem maupun masyarakat luas. Hal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak anak, agar mereka dapat tumbuh tanpa beban sosial dari nama yang eksentrik.
Sosialisasi dan Koreksi Nama Lewat Kartu Pos Nasional
Dalam implementasi kebijakan ini, pemerintah Jepang berencana mendistribusikan kartu pos resmi ke rumah-rumah yang mencantumkan pengucapan dan penulisan nama-nama yang telah tercatat di registri nasional. Bila terdapat kesalahan dalam penulisan nama atau furigana, masyarakat memiliki waktu satu tahun untuk meminta koreksi. Proses ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam memastikan akurasi dan kelayakan identitas anak dalam sistem nasional.
Langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki sistem administratif, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih nama yang sesuai dengan budaya dan etika publik. Pemerintah Jepang dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan personal dalam memberi nama dan tanggung jawab sosial yang menyertainya.
Seputar Otaku Newsline |
Rekomendasi
.webp)
Nonton Anime Kowloon Generic Romance Episode 11 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
3 jam yang lalu.webp)
Nonton Anime I'm the Evil Lord of an Intergalactic Empire! Episode 11 Sub Indo, Preview dan Jadwal Rilis
3 jam yang lalu
Profesor Universitas Toyama Ditangkap Jalankan Prostitusi
5 jam yang lalu
Polisi Gerebek Concafe Ilegal di Osaka Jepang
5 jam yang lalu