Otaku Kemenangan Korea Lawan Pembajakan Konten Digital

Korea Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam melawan pembajakan konten digital, terutama webtoon dan webnovel, yang semakin marak di dunia maya. Baru-baru ini, kasus besar melibatkan situs ilegal Ajitun berhasil dituntaskan dengan vonis tegas bagi pengelolanya. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hak cipta dan mendorong pertumbuhan industri konten digital legal. Kemenangan hukum ini juga memperlihatkan seriusnya Korea dalam mendukung ekosistem K-Content yang sedang mendunia.

Vonis Pengelola Ajitun, Titik Balik Pemberantasan Pembajakan

Ajitun Jadi Simbol Masifnya Pembajakan Konten Digital

Ajitun dikenal luas sebagai situs pembajakan konten digital paling besar di Korea Selatan. Menurut laporan dari News1, Daejeon District Court menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 71,49 juta won kepada Mr. A, pengelola situs tersebut. Meski hukumannya dianggap ringan oleh jaksa, keputusan ini menandai langkah maju dalam melawan situs ilegal webtoon. Dengan jumlah pelanggaran hak cipta mencapai jutaan judul, kerugian industri kreatif akibat Ajitun sangat besar dan merusak reputasi ekosistem digital Korea.

Tekanan Perusahaan Besar untuk Hukuman Maksimal

Perusahaan besar seperti Kakao Entertainment, Naver Webtoon, dan Lezhin mendesak agar pelaku pembajakan konten mendapat hukuman tegas. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap rusaknya ekosistem konten digital Korea karena pembajakan. Pihak kejaksaan bahkan menuntut hukuman lima tahun, mengingat situs Ajitun menghasilkan sekitar 121,5 juta won dari iklan ilegal, termasuk perjudian dan prostitusi. MCST sebelumnya telah menyatakan bahwa Ajitun adalah “situs berbagi web novel ilegal terbesar” di Korea, membuktikan betapa seriusnya dampak situs ini terhadap industri kreatif lokal.

Faktor Kemanusiaan dan Kesehatan Tak Luluhkan Hukum

Permintaan Keringanan karena Kondisi Pribadi Pelaku

Mr. A mencoba mendapatkan empati pengadilan dengan alasan kesehatan dan kondisi keluarga. Ia mengaku menderita emboli paru dan gagal jantung saat mengelola situs pembajakan konten digital tersebut. Ia juga mengatakan melakukan hal itu demi menghidupi istri asal Tiongkok dan dua anak kecilnya. Meski begitu, pihak pengadilan tetap menjatuhkan hukuman tanpa pengurangan karena kejahatan pembajakan konten yang sangat masif dan terorganisir.

Peran Pelaku Dianggap Lebih Ringan dari Rekannya di China

Pengacara pembela menyatakan bahwa Mr. A bukan aktor utama di balik Ajitun, dan justru rekan dari Tiongkok-lah yang memegang kendali utama. Namun, argumen ini tidak mampu mengurangi beratnya pelanggaran. Meski pengadilan menyita sekitar 50 juta won dari hasil kejahatan, vonis tetap dijatuhkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pembajakan konten digital. Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan siber lintas negara.

Dampak Positif Bagi K-Content dan Langkah Selanjutnya

Kemenangan Strategis untuk K-Content Korea di Pasar Global

Vonis terhadap Ajitun menjadi kemenangan strategis dalam memperkuat posisi K-Content Korea di pasar global. Dengan memerangi situs pembajakan konten digital seperti Ajitun dan Noonoo TV, pemerintah memastikan para kreator mendapat hak yang layak. Upaya ini sangat penting di tengah naiknya popularitas webtoon, drama, dan webnovel Korea di berbagai negara. Seperti disampaikan oleh Interpol Hong Seong-jin, “Jika kita membiarkan pasar bawah tanah terus berjalan, itu akan membunuh Korean Wave”.

Pemerintah dan Interpol Tingkatkan Kolaborasi

Penghargaan kepada petugas Interpol Hong dari MCST menandai komitmen tinggi dalam pemberantasan pembajakan konten digital. Dengan kerja sama yang lebih kuat antar lembaga, baik lokal maupun internasional, Korea berupaya menciptakan ekosistem konten yang sehat dan adil. Selain hukuman berat, edukasi publik juga dibutuhkan agar masyarakat mendukung konten resmi. Langkah ini penting agar industri kreatif digital Korea tetap berkelanjutan.

 

©︎ Somokudasai

Penulis
Danindra
Danindra
bang Dan