Jepang Penangkapan Pertama di Jepang karena Konten AI Vulgar

Penangkapan pelaku konten AI vulgar di Jepang menandai babak baru dalam penegakan hukum digital. Meski gambar wanita tersebut sepenuhnya fiktif dan dihasilkan oleh kecerdasan buatan, polisi tetap mengkategorikannya sebagai materi cabul. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait batasan hukum konten digital, penyalahgunaan AI, dan penyebaran gambar dewasa yang tidak melibatkan manusia nyata.

Penangkapan Pelaku Konten AI Vulgar di Jepang

Kasus pelanggaran konten AI vulgar pertama di Jepang mengejutkan publik. Polisi Tokyo menangkap empat orang berusia 20 hingga 50 tahun karena menjual gambar vulgar AI yang dicetak sebagai poster dan dijual di situs lelang. Dua tersangka bernama Tomohiro Mizutani (44 tahun, dari Aichi) dan Takashi Suganuma (53 tahun, dari Saitama), menggunakan perangkat lunak AI gratis untuk menghasilkan gambar wanita tanpa busana dalam pose sugestif.

Modus Operandi dalam Penyebaran Gambar Vulgar AI

Mizutani dan Suganuma memasarkan produk mereka dengan label “kecantikan buatan AI” dan berhasil meraup hingga 10 juta yen hanya dalam waktu satu tahun. Gambar-gambar ini dibuat secara digital tanpa model nyata, namun dikategorikan sebagai konten tidak senonoh. Polisi menyebut tindakan ini sebagai “penyebaran gambar cabul,” sebuah istilah hukum yang sebelumnya belum pernah digunakan untuk gambar hasil AI.

Reaksi Publik Terhadap Penegakan Hukum Baru

Netizen Jepang memberikan berbagai reaksi terhadap kasus ini, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan. Beberapa komentar menyebutkan bahwa gambar AI fiktif tidak seharusnya masuk dalam kategori kejahatan karena tidak melibatkan manusia nyata. Sementara itu, ada pula yang curiga bahwa polisi sendiri membeli poster tersebut sebagai bagian dari penyelidikan. Perdebatan ini memperlihatkan ketidakjelasan aturan hukum konten AI di Jepang dan potensi dampaknya terhadap kreativitas digital.

Dampak dan Preseden Hukum dalam Dunia Digital

Penangkapan ini menjadi preseden penting dalam menegaskan bahwa materi digital AI tidak kebal dari hukum, terutama bila mengandung unsur pornografi. Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini bisa membuka jalan bagi pelarangan karya AI dewasa lain, termasuk yang beredar di platform internasional seperti Amazon. Di saat yang sama, masyarakat menyoroti kemungkinan adanya penggelapan pajak oleh para pelaku, mengingat besarnya keuntungan yang diraih.

 

©︎ The Japan Times

Penulis
Danindra
Danindra
bang Dan