Tech
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan oleh Komdigi
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan oleh Komdigi

TikTok di Indonesia tengah menjadi sorotan setelah Komdigi membekukan izin resmi platform tersebut. Meski layanan masih bisa digunakan seperti biasa, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib TikTok di Indonesia dan tindak lanjut dari Komdigi terhadap kasus yang tengah berlangsung.

Izin TikTok di Indonesia Dibekukan oleh Komdigi

Berdasarkan laporan Tempo, Komdigi membekukan izin TikTok di Indonesia sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Meski begitu, masyarakat tetap dapat menggunakan TikTok tanpa kendala. Tindakan ini berkaitan dengan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah yang diambil Komdigi ini membuat status TikTok di Indonesia menjadi non-aktif meskipun akses publik tidak terpengaruh.

Alasan Komdigi Membekukan Izin TikTok di Indonesia

Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pembekuan izin dilakukan karena TikTok tidak dapat memenuhi permintaan data yang diminta pemerintah. TikTok di Indonesia hingga kini belum mampu memberikan data traffic dan jumlah gift yang terjadi di platform. Kondisi ini membuat Komdigi mengambil sikap tegas untuk menekan kepatuhan TikTok di Indonesia.

Dugaan Monetisasi Live Streaming di TikTok Indonesia

Selain masalah data, izin TikTok di Indonesia dibekukan Komdigi karena dugaan monetisasi live streaming yang terindikasi terkait judi online. Dugaan ini muncul pada aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, di mana Komdigi menemukan potensi penyalahgunaan fitur. Hingga kini, TikTok di Indonesia masih belum memberikan klarifikasi penuh. Hal ini menunjukkan sikap Komdigi yang serius mengawasi aktivitas digital di Indonesia.

 

Sumber