Jepang
120 Pekerja Asing Jadi Korban Kerja Ilegal di Jepang
120 Pekerja Asing Jadi Korban Kerja Ilegal di Jepang

Kasus pekerja asing di Jepang kembali mencuat setelah pihak kepolisian mengungkap praktik kerja ilegal yang merugikan ratusan orang. Situasi ini memperlihatkan betapa rawannya kehidupan pekerja asing di Jepang yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Penangkapan Kasus Pekerja Asing di Jepang

Polisi Metropolitan Tokyo menangkap empat orang, termasuk presiden direktur perusahaan tenaga kerja di Prefektur Yamanashi, atas dugaan eksploitasi pekerja asing di Jepang. Mereka diduga memaksa pekerja asing untuk bekerja di bidang yang tidak sesuai izin tinggal. Tiga pekerja Indonesia yang seharusnya bekerja di pertanian, justru dipindahkan ke pabrik laundry, pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Imigrasi Jepang.

 

 

Alasan dan Dampak bagi Pekerja Asing di Jepang

Dalam pemeriksaan, direktur perusahaan berdalih bahwa penempatan pekerja asing ke laundry tidak masalah saat sektor pertanian sepi pekerjaan. Namun, manajer pabrik laundry mengaku melakukannya karena kekurangan tenaga kerja. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pekerja asing di Jepang kerap dijadikan solusi instan untuk menutup krisis tenaga kerja. Situasi ini semakin menyoroti rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja asing di Jepang.

Jumlah Korban dan Penyelidikan Lanjutan

Polisi menduga jumlah pekerja asing yang terjebak praktik ilegal di Jepang lebih besar dari data awal. Diperkirakan lebih dari 120 orang, termasuk Indonesia dan negara lain, telah dipaksa bekerja di pabrik laundry selama dua tahun terakhir. Hingga kini, perusahaan tenaga kerja menolak berkomentar, sementara penyelidikan masih berlangsung. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kehidupan pekerja asing di Jepang tidak selalu mulus dan butuh perlindungan hukum lebih kuat.

 

Sumber