Jepang
Jepang Perketat Aturan Bahasa Jepang bagi Penduduk Asing
Jepang Perketat Aturan Bahasa Jepang bagi Penduduk Asing

Pemerintah Jepang tengah meninjau ulang kebijakan imigrasi dengan fokus pada Bahasa Jepang dan keberadaan Penduduk Asing yang ingin menetap jangka panjang. Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan integrasi sosial dan stabilitas masyarakat, seiring meningkatnya jumlah Penduduk Asing yang tinggal dan bekerja di Jepang. Wacana pengetatan ini berpotensi mengubah persyaratan kewarganegaraan serta izin tinggal permanen secara signifikan, terutama terkait penguasaan Bahasa Jepang.

Pengetatan Aturan Bahasa Jepang untuk Penduduk Asing

Pemerintah Jepang mencatat bahwa dari 12.248 pengajuan kewarganegaraan oleh Penduduk Asing pada 2024, sebanyak 72,4 persen disetujui, menunjukkan sistem yang relatif terbuka. Namun, meski tingkat persetujuan cukup tinggi, Jepang tetap dinilai kurang ramah bagi Penduduk Asing yang ingin tinggal permanen. Hingga akhir Juni lalu, tercatat 932.100 Penduduk Asing memiliki status izin tinggal permanen, yang memungkinkan mereka hidup dan bekerja tanpa batas waktu sambil mempertahankan kewarganegaraan asal, tanpa kewajiban penuh seperti penguasaan Bahasa Jepang secara formal.

 

Penduduk Asing

 

Wacana perubahan ini menguat setelah Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menyerukan evaluasi ulang aturan imigrasi. Komite terkait diperkirakan merekomendasikan pengetatan persyaratan kewarganegaraan dan izin tinggal permanen bagi Penduduk Asing, termasuk penambahan syarat penguasaan Bahasa Jepang serta pemahaman gaya hidup masyarakat setempat.

Rencana Perubahan Syarat Kewarganegaraan Jepang

Saat ini, Penduduk Asing dapat mengajukan kewarganegaraan Jepang setelah tinggal minimal lima tahun. Namun, aturan ini dinilai terlalu longgar dibandingkan izin tinggal permanen yang mewajibkan masa tinggal sepuluh tahun. Oleh karena itu, komite berencana menggandakan masa tinggal minimum menjadi sepuluh tahun agar sejalan dengan bobot status kewarganegaraan. Perubahan ini menekankan pentingnya integrasi Bahasa Jepang dan adaptasi sosial bagi Penduduk Asing.

Syarat Baru Izin Tinggal Permanen

Selain kewarganegaraan, izin tinggal permanen bagi Penduduk Asing juga diproyeksikan semakin ketat. Jika sebelumnya tidak ada persyaratan resmi penguasaan Bahasa Jepang, ke depan pemohon diwajibkan memiliki kemampuan komunikasi dasar untuk kehidupan sehari-hari. Penilaian ini kemungkinan dilakukan melalui wawancara, bukan ujian formal seperti JLPT, agar Penduduk Asing benar-benar mampu berinteraksi dalam lingkungan sosial Jepang.

Kelas Gaya Hidup dan Integrasi Sosial

Komite juga mengusulkan kelas pemahaman gaya hidup Jepang bagi Penduduk Asing guna meminimalkan gesekan sosial. Program ini difokuskan pada kebiasaan, norma, dan etika masyarakat Jepang, yang dianggap sama pentingnya dengan penguasaan Bahasa Jepang. Meski belum jelas apakah perubahan ini memerlukan amandemen undang-undang, penerapan secara administratif dinilai memungkinkan.

 

Sumber