Tech
Isu Pemblokiran Dompet Digital, PPATK Beri Penjelasan Resmi
Isu Pemblokiran Dompet Digital, PPATK Beri Penjelasan Resmi

Isu pemblokiran dompet digital yang mencuat belakangan ini menjadi sorotan publik dan memicu banyak perbincangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang diambil. Menurut PPATK, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pengguna dompet digital dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal.

Penjelasan PPATK Terkait Isu Pemblokiran Dompet Digital

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menanggapi kabar mengenai pemblokiran dompet digital yang ramai dibicarakan masyarakat. Isu ini mencuat setelah PPATK sebelumnya membekukan sejumlah rekening bank yang tidak aktif atau dormant karena terindikasi terkait tindak pidana, termasuk judi online. Menurut PPATK, penanganan dompet digital akan berbeda dengan rekening bank konvensional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah-langkah terhadap dompet digital diambil demi melindungi pengguna dari potensi kerugian. PPATK akan bertindak apabila ditemukan dana ilegal masuk ke dompet digital, sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Ia menegaskan bahwa kasus terkait dompet digital telah banyak ditangani PPATK, termasuk catatan pada tahun 2025 yang menunjukkan adanya deposit judi online mencapai Rp1,6 triliun dari 12,6 juta kali transaksi.

Sebagai tambahan informasi, PPATK sebelumnya telah menyelesaikan analisis terhadap seluruh rekening dormant dan kini tidak lagi melakukan pemblokiran. Semua proses selanjutnya diserahkan kepada pihak perbankan untuk reaktivasi. Dengan demikian, fokus PPATK kini bergeser pada pemantauan penerapan Prinsip Mengenali Nasabah (PMN) atau Know Your Customer (KYC) oleh masing-masing bank, tanpa perlu melakukan analisis lanjutan terhadap rekening dormant. Meski begitu, publik masih menanti kepastian apakah wacana pemblokiran dompet digital benar-benar akan diberlakukan.